Menindaklanjuti Surat Direktorat Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek Nomor 1209/DST/C3/DT.06.01/2026, seluruh dosen Institut Bakti Nusantara (IBN) diwajibkan melakukan pemutakhiran data SINTA paling lambat 5 Oktober 2026. Pemutakhiran ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2027 serta dasar penetapan skema pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Dosen yang mengalami kendala dapat berkoordinasi dengan Verifikator SINTA IBN: Muhamad Muslihudin, M.T.I. dan Dr. Trisnawati, M.Pd.

